Fokus Semarang | Purworejo, 24 Juni 2026 – Sebanyak 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purworejo menghentikan operasionalnya setelah mendapat sanksi pemberhentian operasional sementara (suspend) dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka harus menunggu hasil verifikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Sanksi ini diberikan karena beberapa SPPG di Purworejo belum memenuhi standar IPAL yang ditetapkan oleh BGN.
BGN mengatakan bahwa SPPG harus memiliki IPAL yang memenuhi standar untuk mengurangi dampak lingkungan dan menjaga kualitas air.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mengatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk memenuhi standar IPAL.
Mereka telah melakukan perbaikan dan peningkatan fasilitas IPAL di beberapa SPPG.
Selain itu, mereka juga telah meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa IPAL yang digunakan memenuhi standar.
Mereka berharap bahwa hasil verifikasi yang akan dilakukan oleh BGN akan memuaskan.
Sementara itu, masyarakat di Purworejo tetap dapat mengakses fasilitas gizi lainnya yang telah memenuhi standar IPAL.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Purworejo tetap komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi dan menjaga lingkungan.
Bagaimana nasib SPPG yang telah disuspend sementara ini? Apakah mereka akan dapat kembali beroperasi setelah hasil verifikasi IPAL?
Itu akan tergantung pada hasil verifikasi yang akan dilakukan oleh BGN.
Apakah Anda memiliki pertanyaan atau komentar tentang berita ini? Tuliskan di bawah!
Dibaca 100 kali.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


