Fokus Semarang | Jatengpos.co.id – Ahli waris Sutoyo Haryonegoro yang diwakili oleh cucu tertuanya, Suhadi bin Harto Suwarno bin Sutoyo Haryonegoro, mendatangi Pengadilan Negeri Semarang untuk mediasi hilangnya makam leluhur di area Paragon Mall Semarang.
“Ketiga makam tersebut adalah makam Maria Mentel, istri Sutoyo Haryonegoro, serta dua putra-putrinya yang disebut menjadi korban pada masa pendudukan Jepang,” kata Novel, usai mendampingi Suhadi di PN Semarang, Selasa (9/6/2026).
Mereka menilai hilangnya situs makam berpotensi menghapus jejak sejarah penting, termasuk keterkaitan Maria Mentel yang disebut sebagai istri PB IX.
“Apabila persoalan tersebut tidak segera disikapi, ahli waris mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang hak atas tanah yang diklaim telah habis masa berlakunya. Selain itu, jika ditemukan dokumen hak baru yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya akan menempuh jalur pidana maupun perdata,” tegas Novel.
Lanjutnya, bahwa persoalan ini agar segera diselesaikan. Jika muncul dokumen hak baru yang tidak sesuai, pihaknya siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan yang sama, ahli waris juga menyoroti pembangunan pusat perbelanjaan Pakuwon di kawasan Gombel Lama. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari tanah atas nama Sutoyo Haryonegoro dengan nomor persil 4.16. Menurut mereka, transaksi yang dilakukan antara PT IPU dan pihak pengembang belum sepenuhnya tuntas secara administratif.
Novel juga meminta pemerintah daerah mengedepankan penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Ia mengingatkan agar persoalan serupa yang pernah muncul pada masa pemerintahan sebelumnya tidak kembali terjadi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


