Fokus Semarang | Muara Teweuh – DPRD Kabupaten Barito Utara resmi menyetujui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI)/Pertambangan Ilegal yang dikelola rakyat.
Agenda RDP ini sesuai dengan 4 tuntutan utama yang sebelumnya diajukan Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) bersama perwakilan penambang rakyat.
Anggota DPRD Barito Utara, Ating Herman, mengatakan bahwa RDP tentang PETI sesuai tuntutan Pewarta sudah masuk agenda resmi DPRD dan dijadwalkan digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.
"Ya, RDP tentang PETI sesuai tuntutan Pewarta sudah masuk agenda resmi DPRD. Dijadwalkan Kamis, 18 Juni 2026. Nanti semua pihak terkait seperti Forkominda, Asisten II, DPMPTSP, dan PUPR akan kami panggil untuk mencari solusi terbaik," ujar Ating Herman.
Sebelumnya, melalui surat Nomor 02/RSJ/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, Pewarta Barut mengajukan RDP dengan 4 poin tuntutan:
- Adanya payung hukum berupa Perbup/Perda untuk melindungi penambang rakyat
- Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa dipungut biaya
- Jaminan keamanan bagi penambang selama proses IPR berjalan
- Penangguhan penahanan terhadap warga yang tersangkut kasus PETI
Ketua Pewarta Barut, Agustian Rajab, mengapresiasi langkah cepat DPRD Barut dan khususnya kepada Bapak Ating Herman.
"Kami keluarga besar Pewarta Barut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Barito Utara dan Bapak Ating Herman yang telah merespons aspirasi rakyat kecil. 18 Juni 2026 nanti kami akan datang membawa data, fakta di lapangan, dan solusi, bukan emosi," tegas Agustian Rajab.
Pewarta Barut berkomitmen mengawal proses RDP ini secara profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


