Fokus Semarang | Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, telah mengingatkan para kepala sekolah agar menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara obyektif dan adil. Melalui pendekatan zonasi, diharapkan semua anak dapat mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan domisili mereka.
Murthalamuddin menyampaikan pesan tersebut melalui video yang beredar di media sosial pada Selasa (9/6/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dia juga menekankan bahwa pembenahan tata kelola pendidikan harus dimulai dari proses penerimaan murid baru. Karena itu, segala bentuk perlakuan istimewa maupun intervensi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan harus dihindari.
Sistem zonasi bukan hanya mengatur distribusi peserta didik, tetapi juga menjadi pendorong pemerataan kualitas pendidikan antarsekolah. Karena itu, perhatian pemerintah dan pihak sekolah seharusnya difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah-sekolah yang berada di kawasan pinggiran.
Kadisdik menambahkan bahwa upaya meningkatkan kualitas sekolah jauh lebih penting dibanding memaksakan peserta didik untuk masuk ke sekolah yang berada di luar wilayah zonasinya. Untuk itu, seluruh penyelenggara pendidikan harus tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan yang menginginkan kembalinya pola penerimaan siswa seperti pada masa lalu yang dinilai rentan terhadap praktik KKN.
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah berupaya memperbaiki sistem penerimaan murid baru agar berjalan lebih transparan dan sesuai aturan. Karena itu, seluruh jajaran pendidikan diminta menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan sistem zonasi.
Orang tua, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan juga diminta bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara jujur, tertib, dan sesuai ketentuan. Keberhasilan sistem zonasi tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat pemerintah, tetapi juga pada komitmen bersama untuk menjaga integritas serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh Aceh.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


