Fokus Semarang | Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya akurasi data wilayah dan pemetaan ruang dalam menyelesaikan konflik lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1960.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aspek kedua adalah ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi. Kemudian, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.

Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara. Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Ia mencontohkan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.

Terakhir, Safrizal mendorong validasi data lapangan dan pemetaan Polygon. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut. Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, perlu adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.

Penyelesaian konflik lahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap puluhan tahun. Dengan demikian, pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.