Fokus Semarang | Jumat, 9 Juni 2026, JATENGPOS.CO.ID, PATI
Kepastian hukum atas aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, akhirnya terwujud. Sertifikat tanah desa seluas 5.347 meter persegi resmi diserahkan dalam kegiatan di Balai Desa Ketanggan.
Penyerahan sertifikat ini menjadi penanda berakhirnya status tanah desa yang selama ini belum memiliki legalitas formal. Dokumen bukti sah kepemilikan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto kepada Kepala Desa Ketanggan.
Hadir dalam kegiatan itu Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, serta Plh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Penerbitan sertifikat tanah desa ini merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan kepada masyarakat Desa Ketanggan. Proses penyelesaian status tanah berjalan melalui sinergi lintas lembaga, mulai dari pemerintah desa, pemkab, BPN, hingga Kejaksaan.
Lahan seluas 5.347 meter persegi itu kini tercatat resmi sebagai aset Desa Ketanggan. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah desa memiliki dasar kuat untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut bagi kepentingan publik.
Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto berpesan agar aset yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dikelola dengan transparan dan benar-benar memberi manfaat bagi warga.
“Saya berpesan agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Teguh usai menyerahkan sertifikat.
Melansir Kejati Jawa Tengah, pendampingan hukum atas aset desa merupakan bagian dari peran Kejaksaan untuk mengawal pembangunan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Kejati Jateng, Kejari Pati, BPN, dan Pemdes Ketanggan. Menurutnya, sertifikat ini bukti bahwa persoalan aset bisa diselesaikan jika semua pihak berkomitmen.
“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.
Ia berharap, dengan status hukum yang jelas, aset desa bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan desa, baik untuk fasilitas publik, pemberdayaan ekonomi, maupun peningkatan pelayanan ke masyarakat.
Pemkab Pati mendorong desa-desa lain yang belum mensertifikatkan aset agar segera mengurus legalitas. Kepastian hukum atas tanah kas desa penting untuk menghindari konflik, memudahkan perencanaan pembangunan, dan membuka akses pembiayaan program desa.
Dengan demikian, pemerintah desa dapat memiliki landasan yang kuat untuk mengelola aset tersebut dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kini, warga Desa Ketanggan berharap tanah tersebut dapat dikelola untuk kegiatan produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


