Fokus Semarang | Selasa, 9 Juni 2026, dua pondok di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dibakar oleh warga bersama perangkat desa. Pembakaran ini dilakukan karena pondok tersebut diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pondok yang dibakar terletak di kawasan Kampung I dan Kampung IV. Warga yang melakukan pembakaran tidak menemukan penghuni di dalam pondok, tetapi mereka menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti alat hisap sabu (bong), korek api, serta barang-barang lain yang berserakan di sekitar pondok.

Kapolsek Muara Rupit, AKP Dhenny Satriya, mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan terkait informasi tersebut. Polisi juga terus memonitor situasi di lapangan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pembakaran pondok.

AKP Dhenny menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa masyarakat tetap aman dan bahagia.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun pihak yang diamankan terkait peristiwa tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.