Fokus Semarang | Kerinci – Harapan masyarakat terhadap pemekaran wilayah kembali menguat setelah Komisi II DPR RI mendorong pemerintah mempercepat penyusunan regulasi penataan daerah. Kabar tersebut disambut antusias oleh berbagai pihak, termasuk para pejuang pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kerinci Hilir yang telah bertahun-tahun menanti kepastian dari pemerintah pusat.
Dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri pada 4 Juni 2026, salah satu poin penting yang dibahas adalah percepatan penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama sebelum pemerintah dapat melangkah lebih jauh dalam pembahasan pemekaran daerah.
Dokumen hasil rapat yang beredar luas menyebutkan DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian terkait guna membentuk panitia antar-kementerian untuk menyusun substansi penataan daerah. Bahkan, DPR menargetkan draft final Desartada dan RPP Penataan Daerah dapat diselesaikan dan diserahkan paling lambat pada akhir Desember 2026.
Perkembangan ini dinilai sebagai sinyal positif bagi ratusan usulan daerah otonom baru yang selama ini tertahan akibat moratorium pemekaran daerah. Salah satu yang kembali menjadi sorotan adalah CDOB Kerinci Hilir, yang selama bertahun-tahun diperjuangkan oleh masyarakat wilayah hilir Kabupaten Kerinci.
Meski belum ada keputusan resmi terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah, langkah DPR dan Kemendagri tersebut dianggap membuka peluang baru. Banyak pihak berharap penyelesaian regulasi penataan daerah menjadi pintu masuk bagi pembahasan berbagai usulan pemekaran yang selama ini menunggu kepastian.
Tokoh Kerinci Hilir, Ir. Hasani, menyambut perkembangan tersebut dengan penuh optimisme. Ia berharap pemerintah pusat segera menuntaskan seluruh regulasi yang diperlukan sehingga aspirasi masyarakat Kerinci Hilir dapat memperoleh kesempatan untuk dibahas secara resmi.
“Semoga bermuara pada dicabutnya moratorium pemekaran daerah maupun penataan daerah. CDOB Kabupaten Kerinci Hilir mendapat kesempatan pertama untuk dibahas aturan pembentukannya sebagaimana Kota Sungai Penuh dulu. Begitu moratorium dicabut, termasuk ke dalam RUU yang mendapat kesempatan dibahas. Aamiin Allahumma Aamiin,” ujarnya.
Kerinci Hilir sendiri merupakan salah satu aspirasi pemekaran yang paling konsisten diperjuangkan di Provinsi Jambi. Dengan munculnya sinyal positif dari DPR RI dan Kemendagri, harapan masyarakat kembali tumbuh. Kini perhatian tertuju pada langkah pemerintah pusat dalam menyelesaikan regulasi penataan daerah yang diyakini akan menentukan masa depan pemekaran daerah di Indonesia, termasuk peluang lahirnya Kabupaten Kerinci Hilir.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


