Fokus Semarang | Jakarta – Pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Kesepakatan ini menyangkut masa pengabdian personel kepolisian di seluruh Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar pada Senin (8/6/2026), pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara diusulkan pensiun pada usia maksimal 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, pemerintah memberikan ruang perpanjangan masa jabatan hingga satu tahun sesuai kebutuhan Presiden. Dengan skema tersebut, seorang Kapolri berpotensi menjabat hingga usia 61 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perbedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga motivasi anggota dalam meningkatkan pendidikan dan jenjang karier. Menurutnya, jika seluruh anggota memiliki usia pensiun yang sama, maka dorongan untuk mengikuti pendidikan perwira akan berkurang.

Pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota. Bintara dan tamtama umumnya mulai berdinas sejak usia muda sehingga memiliki masa pengabdian lebih panjang dibandingkan perwira yang harus melalui jalur pendidikan lanjutan sebelum bertugas.

Selain itu, sistem berjenjang dinilai mampu menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan kepolisian. Anggota yang ingin memperoleh masa dinas lebih lama dapat meningkatkan kompetensi dan menempuh pendidikan perwira sehingga memperoleh kesempatan karier yang lebih tinggi.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Meski sempat muncul wacana usia pensiun hingga 63 tahun, mayoritas anggota Panja akhirnya menyepakati skema yang diajukan pemerintah karena dianggap lebih seimbang antara kebutuhan regenerasi organisasi dan penghargaan terhadap profesionalisme anggota.

Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, aturan baru ini akan menjadi salah satu perubahan besar dalam manajemen sumber daya manusia Polri. Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada pola rekrutmen, promosi jabatan, hingga regenerasi kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini, aturan baru ini masih merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan RUU Polri dan harus melalui proses legislasi hingga disahkan menjadi undang-undang.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.