Fokus Semarang | Mata Semarang, JakartaJaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tidak hanya memiliki niat jahat dalam perkara dugaan korupsi Chromebook, melainkan juga telah menindaklanjutinya dengan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Menurut JPU, Nadiem telah menabrak aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dengan memerintahkan Hamid Muhammad untuk “Go ahead with Chromebook” dan memerintahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan untuk menyatakan bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah Nadiem.

Nadiem diduga menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat, dengan perintah program digital sesi pendidikan harus sistem operasi Chrome dan perangkat tersebut menggunakan Chrome Device Management. Berdasarkan fakta persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa Nadiem tidak membantahnya saat pemeriksaan terdakwa di persidangan, sehingga menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang kuat antara niat jahat yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum.

Nadiem dituduh melakukan korupsi Chromebook sejak tahun 2020, ketika ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ia diduga telah memerintahkan pengadaan Chromebook dengan nilai yang sangat tinggi, tetapi tanpa melalui proses pengadaan yang lengkap. Kasus ini telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari masyarakat.

Pengadilan Tipikor akan melanjutkan proses sidang untuk menentukan nasib Nadiem dalam kasus korupsi Chromebook ini. JPU akan terus menuntut Nadiem untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Kasus korupsi Chromebook ini telah menimbulkan kerumunan masyarakat yang menuntut Nadiem untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Masyarakat telah menuntut keadilan untuk kasus ini dan menyerukan agar Nadiem diproses hukum.

Pengadilan Tipikor akan melanjutkan proses sidang untuk menentukan nasib Nadiem dalam kasus korupsi Chromebook ini. JPU akan terus menuntut Nadiem untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.