Fokus Semarang | Jakarta: Tiga perwakilan masyarakat, yang terdiri dari Andi M. Ashari Makkasau, Ilham Pransetyo, dan Iskan Habibi, telah mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan jabatan pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dan bertujuan meminta adanya kepastian pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut mereka mengatur ketentuan terkait jabatan pimpinan organisasi advokat dan jabatan negara.

“Menyatakan bahwa tindakan itu tidak menaati putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode dan putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.

Para penggugat juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai penerapan ketentuan yang termuat dalam putusan MK tersebut. Mereka berpendapat bahwa putusan MK perlu menjadi rujukan dalam penyelenggaraan jabatan publik yang berkaitan dengan profesi advokat.

Langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota organisasi advokat maupun masyarakat luas. Sebelumnya, isu mengenai implementasi putusan MK tersebut juga menjadi perhatian sejumlah pihak. Pada 8 Juni 2026, sejumlah advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait pokok persoalan yang serupa.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.