Fokus Semarang | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa ada 39 pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah bersama (PPPK). Hal ini menimbulkan paradoks bahwa daerah diminta memperkuat pelayanan publik melalui penambahan aparatur, tetapi kemampuan fiskalnya tidak selalu ikut bertambah.
Belanja pegawai di sejumlah daerah telah mencapai lebih dari separuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang untuk pembangunan semakin menyempit. Pemerintah kini mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN sebagai penyangga bagi daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas.
Beberapa contoh yang dipaparkan Tito menunjukkan betapa berat tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah. Belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai 56,65 persen dari total APBD. Kabupaten Donggala berada pada angka 53,1 persen, sementara Kabupaten Sigi bahkan menyentuh 60 persen.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh uang rakyat di daerah tertentu habis untuk membiayai birokrasi sebelum sempat menjelma menjadi jalan, irigasi, sekolah, puskesmas, atau program pemberdayaan ekonomi. Padahal, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Realitas di lapangan berbicara lain. Data Kemendagri menunjukkan sebanyak 367 kabupaten masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang berhasil menyesuaikan diri dengan batas yang ditentukan undang-undang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah tata kelola fiskal daerah. Jika sebagian besar APBD tersedot untuk belanja aparatur, maka pembangunan berisiko menjadi agenda yang terus tertunda. Daerah memiliki banyak pegawai, tetapi ruang anggaran untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan publik justru semakin terbatas.
Pemerintah terus mendorong penataan struktur anggaran agar lebih sehat menjelang penerapan penuh batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 5 Januari 2027.
Karena itu, perlu adanya solusi yang tepat untuk mengatasi kesulitan bayar gaji PPPK di daerah. Solusi ini harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan tidak hanya memikirkan kebutuhan birokrasi.
Berdasarkan analisis di atas, Tito Karnavian telah menawarkan solusi dengan penambahan TKD dari APBN. Namun, perlu adanya evaluasi yang lebih mendalam tentang dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah dan kemampuan untuk mempercepat pembangunan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


