Fokus Semarang | Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa pembahasan terkait blanket overflight clearance bagi pesawat militer Amerika Serikat masih berada dalam tahap internal dan belum menjadi kebijakan final.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan, menyampaikan kepada media pada 18 April 2026 bahwa isu izin lintas udara militer AS masih dalam proses dialog antar kementerian dan belum mendapatkan persetujuan DPR. “Hal ini masih merupakan pembahasan internal pemerintah, dan belum ada keputusan final,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menambahkan bahwa pemerintah belum mengajak Komisi I untuk membahas proposal Amerika Serikat yang mengincar akses penerbangan tanpa batas di wilayah udara Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap perjanjian yang menyangkut kedaulatan, pertahanan, atau perubahan wilayah harus mendapat persetujuan DPR sesuai Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara serta Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

  • Pasal 40 dan 41 UU Pengelolaan Ruang Udara mengatur bahwa pesawat asing harus mendapatkan izin dan diawasi TNI‑AU.
  • Pasal 10 UU Perjanjian Internasional mencantumkan enam jenis kesepakatan yang wajib melibatkan parlemen, termasuk isu pertahanan dan kedaulatan.

TB Hasanuddin mencontohkan bahwa bila pesawat asing ingin melintas secara permanen di zona tertentu, diperlukan perjanjian khusus yang disebut blanket overflight clearance. Ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan tujuan, kapasitas, dan konsekuensi penggunaan wilayah udara secara terus‑menerus.

Polemik ini juga menarik perhatian Tiongkok. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, memperingatkan bahwa permintaan AS dapat melanggar Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan serta Kerja Sama di Asia Tenggara. “Negara Anggota harus bertindak sesuai prinsip tanggung jawab kolektif dan tidak melakukan aktivitas yang mengancam kedaulatan negara anggota,” tuturnya dalam pernyataan resmi.

China menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antar negara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merusak stabilitas regional. Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 13 April 2026, yang menurut Kemhan tidak mencakup hak akses bebas terbang bagi pesawat militer AS.

Kementerian Luar Negeri RI juga menolak adanya kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Juru bicara Yvonne Mewengkang menyatakan, “Pemerintah tidak memiliki kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.”

Para pengamat menilai bahwa proses negosiasi ini mencerminkan dilema strategis Indonesia: mempertahankan kedaulatan udara sekaligus memperkuat hubungan pertahanan dengan mitra utama. Sementara itu, DPR berupaya memastikan bahwa setiap perjanjian yang bersifat strategis melewati uji kelayakan legislatif.

Dalam konteks geopolitik regional, ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, serta dinamika hubungan Indonesia‑AS, menambah kompleksitas diskusi. Pemerintah diharapkan dapat menyampaikan penjelasan yang jelas kepada publik dan parlemen sebelum mengambil keputusan final mengenai blanket overflight clearance.

Kesimpulannya, hingga kini tidak ada keputusan final mengenai izin lintas udara militer AS. Diskusi masih berlangsung di dalam lingkup pemerintah dan DPR, dengan melibatkan pertimbangan hukum, kedaulatan, serta tekanan eksternal dari negara‑negara lain.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.