Fokus Semarang | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Lubuklinggau menggelar Festival dan Lomba Seni Sastra Nasional (FLS3N) tingkat SD, SMP/MTS pada 15-18 April 2026. Acara yang dirancang untuk menampilkan bakat seni generasi muda ini tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pencantuman gelar akademik palsu pada salah satu anggota panitia seleksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
  • Yoga Prana, SE – Cabang Menyanyi Solo
  • M. Azman Bainuri, M.Pd Si
  • Misgono, M.Pd
  • Aries Isnainy, S.Sn
  • Ragil Sutopo, S.Pd
  • Endang Puspitasari, M.Pd
  • Dima Sakti Mandrayuda, M.Pd
  • Rahma Danilawati, SE.MM
  • Indri Prastiawati, S.Kom.MM
  • Adi Habiburrahman, SE
  • Helbu Qotrum Nada, S.Sn
  • Poppy Imelda, S.Pd
  • Suhari Yoko, M.Pd
  • Rika Shenia, S.Pd

Masalah berawal ketika tim media memperhatikan adanya ketidaksesuaian gelar pada nama ke-11, Helbu Qotrum Nada, S.Sn, yang seharusnya tidak memiliki gelar sarjana seni. Pada saat konfirmasi via WhatsApp, Suhari Yoko, yang bertugas sebagai koordinator tim seleksi, mengakui bahwa pencantuman gelar tersebut merupakan kesalahan penulisan. “Saya salah menulis gelar karena mengira beliau sarjana seni, lalu saya koreksi setelah diberitahu,” ujarnya melalui pesan singkat.

Namun, ketika diminta menampilkan SK terbaru yang telah diperbaiki, Suhari Yoko menolak menampilkan dokumen tersebut dan bahkan memblokir nomor kontak wartawan. Sikap tersebut menimbulkan kecurigaan akan adanya unsur kesengajaan dalam pencantuman gelar palsu demi memperkuat kredibilitas juri dalam proses seleksi.

Abdul Azis, seorang pengamat hukum pendidikan, menambahkan bahwa pencantuman gelar akademik tanpa hak dapat berujung pada sanksi pidana atau denda. Ia mengutip UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur bahwa penggunaan gelar palsu dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Helbu Qotrum Nada sendiri memberikan pernyataan bahwa ia tidak pernah menggunakan gelar sarjana karena masih menempuh kuliah dan belum wisuda. Ia menyatakan telah melaporkan masalah tersebut kepada Suhari Yoko, namun tidak menerima respons yang memadai.

Sampai artikel ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia FLS3N atau Dinas Pendidikan Lubuklinggau mengenai perbaikan SK. Pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi data akademik dalam proses seleksi dan penyelenggaraan kompetisi publik. Jika terbukti ada pihak yang sengaja mencantumkan gelar palsu, konsekuensi hukumnya tidak dapat diabaikan. Masyarakat dan kalangan pendidikan menuntut transparansi serta tindakan tegas demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.