Fokus Semarang| Bupati Sarolangun memimpin rapat mediasi damai pada Jumat 17 April 2026 untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan perusahaan perkebunan PT Sari Aditya Loka (SAL) dan komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Pertemuan tertutup berlangsung di ruang utama kantor Bupati dan dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat SAD dari Kecamatan Air Hitam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat dimulai sekitar pukul 14.35 WIB dan berlangsung selama lebih dari tujuh jam. Selama sesi mediasi, kedua belah pihak menyampaikan tuntutan, keberatan, serta harapan masing-masing. Perwakilan SAD menegaskan keberatan atas penggunaan tenaga keamanan dari luar daerah dan menuntut penghormatan terhadap nilai‑nilai adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Di sisi lain, pihak PT SAL, yang diwakili oleh Joko Susilo, menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi secara legal dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh lebih dari tiga dekade lalu. SAL mengelola lahan inti seluas lebih dari 11.000 hektare dan menjalin kemitraan dengan sekitar 3.000 petani melalui skema plasma. Perusahaan juga melaporkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mencakup bantuan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bagi masyarakat sekitar, termasuk SAD.

Setelah proses diskusi intensif, mediasi damai mencapai titik temu. Kesepakatan ditandatangani di atas materai dan disertai penyerahan ganti rugi sebesar Rp 75 juta dari pihak PT SAL kepada perwakilan SAD. Ganti rugi tersebut diserahkan kepada Temenggung Njalau sebagai wujud penyelesaian adat. Nilai kompensasi didasarkan pada ketentuan adat, yaitu 250 keping kain per korban, dengan tiga korban yang teridentifikasi, sehingga setara dengan jumlah uang tersebut.

  • Kompensasi uang tunai Rp 75 juta
  • Pembayaran sesuai ketentuan adat (250 keping kain per korban)
  • Penandatanganan perjanjian bersama di atas materai

Temenggung Njalau menyampaikan permohonan maaf atas konflik yang terjadi dan mengharapkan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap komunitas SAD. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai‑nilai adat sebagai landasan harmonisasi antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Bupati Sarolangun menegaskan bahwa mediasi damai ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan bermartabat. Ia menekankan prinsip “tata titi” sebagai pedoman utama dalam menjaga keharmonisan antara pihak-pihak terkait. “Pertemuan ini merupakan upaya bersama untuk mencari solusi, bukan memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk memperkuat hubungan antara masyarakat adat dan PT SAL, sekaligus mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan dialog rutin, memperkuat mekanisme koordinasi, dan melibatkan tokoh adat dalam setiap keputusan yang berdampak pada wilayah tradisional.

Dengan terseleseknya mediasi damai, harapan besar tertuju pada terciptanya lingkungan kerja yang lebih kondusif, peningkatan kesejahteraan bagi anggota SAD, serta kelanjutan program CSR yang lebih terintegrasi dengan nilai‑nilai lokal. Pemerintah Kabupaten Sarolangun berjanji akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan dan memastikan bahwa hak‑hak adat tetap dilindungi.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.