Fokus Semarang | Amman, Yordania – Pengadilan Yordania telah menjatuhkan hukuman mati pada seorang warga negara yang terlibat dalam pembunuhan tiga agen penegak hukum narkoba pada 18 Maret 2026. Kasus ini terjadi saat penggerebekan yang dipimpin oleh petugas anti-narkoba, di mana tiga orang polisi tewas dan satu lainnya terluka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengadilan Keamanan Negara Yordania memutuskan hukuman gantung bagi pelaku setelah dianggap bersalah karena menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum narkotika. Hukuman mati ini merupakan putusan akhir dalam kasus yang telah berlangsung beberapa bulan.

Yordania masih mengamalkan hukuman mati, tetapi pemerintah telah menerapkan moratorium eksekusi selama beberapa tahun. Eksekusi terakhir terjadi pada 2017, ketika otoritas menggantung 15 orang, termasuk 10 terpidana kasus terorisme.

Yordania rutin mengumumkan penyitaan dan pemusnahan narkoba, dengan menyebutkan sekitar 85 persen barang sitaan rencananya akan diselundupkan ke luar negeri. Aparat telah menangkap lebih dari 38.000 orang dalam lebih dari 25.000 kasus yang terkait penggunaan, penyelundupan, dan perdagangan narkoba pada tahun lalu.

Pengadilan Yordania Vonis Mati Pembunuh Polisi Narkoba ini menandai keseriusan pemerintah dalam melawan perdagangan narkoba di negara tersebut. Dengan hukuman mati, pemerintah berharap dapat mengurangi kejahatan narkoba dan melindungi warga negara dari bahaya narkoba.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.