Fokus Semarang | Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) lewat program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) tahap II pada Juni 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap jumlah penerima bansos pada tahap kedua mengalami perubahan karena adanya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemutakhiran DTSEN dilakukan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Hasil evaluasi menunjukkan sebagian bantuan sosial dan subsidi sosial masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN Volume 2 hasil pemutakhiran ini akan digunakan sebagai dasar penetapan Bansos PKH dan BPNT pada triwulan II/2026.

Untuk triwulan II/2026, Kemensos menargetkan penyaluran bansos periode April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu. Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:

• Tahap pertama 2026, penerima memperoleh akumulasi tiga bulan sebesar Rp600.000.

• Pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan.

Saldo bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur. Pengelompokan desil dalam penyaluran Bansos menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara berjenjang dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling mapan.

Dalam pemberian bansos, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.