Fokus Semarang | Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Rp900.000 kembali menjadi perhatian masyarakat pada Kamis, (4/6/2026). Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah bantuan tersebut akan kembali dicairkan tahun ini. Namun, jika program kembali disalurkan, penentuan penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui sistem desil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DTSEN digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi. Sistem ini membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Berikut kategori desil yang digunakan pemerintah:

  • Desil 1: Kelompok ekonomi terbawah
  • Desil 2: Kelompok ekonomi menengah bawah
  • Desil 3: Kelompok ekonomi menengah
  • Desil 4: Kelompok ekonomi menengah atas
  • Desil 5: Kelompok ekonomi atas
  • Desil 6: Kelompok ekonomi sangat atas
  • Desil 7: Kelompok ekonomi sangat menengah
  • Desil 8: Kelompok ekonomi sangat menengah atas
  • Desil 9: Kelompok ekonomi sangat menengah bawah
  • Desil 10: Kelompok ekonomi sangat atas

Penentuan desil dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain:

  • Income per kapita
  • Tingkat pendidikan
  • Jenis pekerjaan
  • Status keluarga

Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui sistem desil yang memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Meski belum ada kepastian pencairan BLT Kesra pada Juni 2026, terdapat sejumlah syarat umum yang selama ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial. Berikut syarat yang perlu diperhatikan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak memiliki hak menerima bantuan sosial lainnya
  • Memiliki kartu keluarga yang sah

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pengajuan usulan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh dinas sosial dan pemerintah daerah. Jika memenuhi kriteria, nama pemohon berpeluang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pada periode penyaluran berikutnya.

Selain mengajukan usulan, masyarakat juga dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Jika BLT Kesra kembali disalurkan, penentuan penerima akan mengacu pada hasil verifikasi terbaru dalam DTSEN sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.