Fokus Semarang | Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi S H, telah mengeluarkan maklumat tentang larangan perjudian dan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Maklumat ini diterbitkan untuk menanggapi keresahan masyarakat atas maraknya aktivitas judi jenis togel dan dadu, serta kegiatan PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dalam maklumat tersebut, Iptu Abdul Hadi S H menegaskan bahwa perjudian dan PETI adalah aktivitas ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat, memfasilitasi, atau melindungi pelaku judi dan PETI.
Bagi warga yang masih terlibat dalam aktivitas judi dan PETI, Iptu Abdul Hadi S H menegaskan bahwa mereka akan diberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor secara langsung maupun melalui layanan 110 jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Kapolsek Sepauk berharap dukungan penuh masyarakat agar wilayah Sepauk bebas dari judi dan PETI demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan tersebut.
Sebagai langkah preventif, Iptu Abdul Hadi S H telah menyebarkan maklumat ini melalui spanduk, media sosial, dan disampaikan saat kegiatan sambang desa serta koordinasi dengan tokoh masyarakat dan kepala desa se-Kecamatan Sepauk.
Warga diharapkan berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kapolsek Sepauk berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kestabilan masyarakat di wilayah Sepauk.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


