Fokus Semarang | TRENGGALEK – Seorang warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, telah melaporkan perangkat desa ke Polres Trenggalek setelah dirugikan sekitar Rp75 juta. Korban, ER (30), mengaku bahwa dia telah membayar biaya “penataan” untuk menjadi perangkat desa, namun setelah mengikuti proses ujian rekrutmen, dia tidak diterima karena nilai yang kurang. Perempuan muda itu kemudian meminta uang kembali kepada terlapor, namun tidak ada tanggapan positif dari mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

ER kemudian melaporkan perangkat desa ke Polres Trenggalek setelah tidak ada tanggapan positif dari terlapor. Menurut ER, dia telah melakukan semua yang diminta oleh perangkat desa untuk menjadi perangkat desa, namun tidak ada hasil yang positif.

Kronologis kejadian ini dimulai dari tawaran perangkat desa kepada ER untuk menjadi perangkat desa. ER kemudian menyanggupi syarat-syarat yang ditawarkan oleh perangkat desa, termasuk biaya “penataan” yang mencapai Rp75 juta. Namun, setelah mengikuti proses ujian rekrutmen, ER tidak diterima karena nilai yang kurang. Karena tidak diterima, ER kemudian meminta uang kembali kepada terlapor, namun tidak ada tanggapan positif dari mereka.

ER kemudian melaporkan perangkat desa ke Polres Trenggalek setelah tidak ada tanggapan positif dari terlapor. Menurut ER, dia telah melakukan semua yang diminta oleh perangkat desa untuk menjadi perangkat desa, namun tidak ada hasil yang positif.

Saat ini, kasus ini sedang dibuka oleh Polres Trenggalek dan sedang dalam proses penyelidikan. Pihak Polres Trenggalek belum memberikan komentar tentang kasus ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.