Fokus Semarang | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XI telah membuka pendaftaran dan seleksi anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tahun 2026. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi satu posisi kosong dalam lembaga pengawas independen yang bertugas membantu DPR RI dalam mengawasi tata kelola dan kinerja OJK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberadaan Badan Supervisi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut aturan tersebut, anggota BS OJK dipilih dan diseleksi oleh DPR RI.

Syarat Umum Pendaftaran Anggota BS OJK

Pelamar yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun administrasi. Persyaratan umum meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berdomisili di Indonesia
  • Integritas dan moralitas tinggi
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Usia paling rendah 35 tahun
  • Lulusan Strata 1 (S1) atau sederajat
  • Tidak menjadi pengurus partai politik saat proses pencalonan berlangsung

Persyaratan administrasi meliputi:

  • Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, atau hukum
  • Tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan anggota Dewan Komisioner OJK
  • Tidak pernah dipidana, dinyatakan pailit, atau menjadi pengurus lembaga keuangan yang menyebabkan perusahaan tersebut bangkrut atau dilikuidasi

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain:

  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi di atas materai Rp10 ribu
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah legalisir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Daftar kekayaan
  • Fotokopi NPWP
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • SK jabatan terakhir dan sebelumnya
  • Makalah terkait supervisi OJK

Cara dan Lokasi Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring dengan menyerahkan seluruh dokumen administrasi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI. Alamat pengumpulan berkas berada di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270. Batas akhir penyerahan dokumen administrasi ditetapkan hingga 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.