Fokus Semarang | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan korban maupun pelapor kasus kekerasan seksual perlu mendapat perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyampaikan bahwa korban dan pelapor harus diberi ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan maupun gangguan dari proses hukum lain yang berpotensi memengaruhi perkara utama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sri menilai bahwa laporan balik yang diproses bersamaan dengan perkara utama dapat memecah konsentrasi korban, terlebih ketika masih mengalami trauma. Korban harus diberi kesempatan memperoleh kepastian hukum dan keadilan sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap.

LPSK telah mengawal penanganan perkara tersebut, termasuk menghadiri proses klarifikasi atas laporan yang diajukan istri tersangka terhadap korban. Sri menilai bahwa fenomena laporan balik yang kerap muncul dalam perkara kekerasan seksual sering digunakan untuk meningkatkan posisi tawar pelaku agar korban menarik laporannya.

Sementara kekerasan seksual bukan delik aduan, sehingga proses hukumnya tetap berjalan meski korban mencabut laporan.

Laporan balik yang diproses bersamaan dengan perkara utama dapat memecah konsentrasi korban dan membuat mereka kehilangan fokus dalam memperjuangkan keadilan. Oleh karena itu, LPSK menekankan pentingnya memberikan perlindungan penuh kepada korban dan pelapor selama proses hukum berlangsung.

Kasus Ponpes Mantingan menjadi sorotan karena dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh (60). LPSK akan terus mengawal penanganan perkara tersebut untuk memastikan bahwa korban dan pelapor mendapat perlindungan penuh.

Penanganan perkara kekerasan seksual harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kepentingan korban. Oleh karena itu, LPSK menekankan pentingnya memberikan perlindungan penuh kepada korban dan pelapor selama proses hukum berlangsung.

Perlu diingat bahwa kekerasan seksual bukan delik aduan, sehingga proses hukumnya tetap berjalan meski korban mencabut laporan. Laporan balik yang diproses bersamaan dengan perkara utama dapat memecah konsentrasi korban dan membuat mereka kehilangan fokus dalam memperjuangkan keadilan.

LPSK akan terus mengawal penanganan perkara tersebut untuk memastikan bahwa korban dan pelapor mendapat perlindungan penuh. Penanganan perkara kekerasan seksual harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kepentingan korban.

Kasus Ponpes Mantingan menjadi sorotan karena dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh (60). LPSK akan terus mengawal penanganan perkara tersebut untuk memastikan bahwa korban dan pelapor mendapat perlindungan penuh.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.