Fokus Semarang | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Salah satu modus penipuan yang kini marak beredar menawarkan komisi kepada peserta yang menonton drama China atau film secara daring.
Pelaku meminta korban menyelesaikan sejumlah tugas sederhana. Setelah korban mulai percaya, pelaku menawarkan investasi tambahan atau meminta setoran dana dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar. Namun, pelaku akhirnya membawa kabur dana yang telah disetorkan korban.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan sederhana yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dengan demikian, OJK mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
Untuk itu, OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan atau platform investasi sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai tawaran keuntungan besar yang tidak disertai penjelasan risiko yang jelas.
Di sisi lain, OJK menemukan modus lain berupa tugas menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto melalui skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Para pelaku menggunakan berbagai cara tersebut untuk membangun kepercayaan korban sebelum menguasai dana yang mereka setorkan.
Bagaimana cara masyarakat untuk menghindari penipuan seperti ini? Simak beberapa tips berikut ini:
- Minta informasi yang jelas tentang perusahaan atau platform investasi.
- Periksa legalitas perusahaan atau platform investasi.
- Jangan mudah mempercayai tawaran keuntungan besar yang tidak disertai penjelasan risiko yang jelas.
- Gunakan teknologi digital dengan bijak untuk menghindari penipuan.
Apabila Anda telah menjadi korban penipuan, segeralah melaporkan ke pihak berwenang agar pelaku tidak terus memakan korban.
Perlu diingat bahwa OJK terus memperkuat perlindungan konsumen dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Hingga Mei 2026, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


