Fokus Semarang | Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Besaran penghasilan prajurit TNI kini menjadi sorotan karena dilengkapi berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Sebagai garda terdepan pertahanan negara, prajurit TNI bertugas menjaga kedaulatan Indonesia di berbagai medan, mulai dari operasi militer, pengamanan perbatasan, hingga misi kemanusiaan. Besaran gaji pokok anggota TNI ditentukan berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, hingga tunjangan wilayah khusus.
Daftar Gaji Pokok TNI 2026 adalah sebagai berikut:
Golongan I – Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II – Bintara
Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III – Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.000.000 – Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah
Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan V – Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Tunjangan Kinerja TNI 2026
Selain gaji pokok, anggota TNI juga memperoleh tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Rincian Tukin TNI adalah sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1–4 (Tamtama): Rp1.968.000 – Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5–7 (Bintara): Rp2.493.000 – Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8–9 (Perwira Pertama): Rp3.319.000 – Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10–14 (Perwira Menengah): Rp4.551.000 – Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15–17 (Perwira Tinggi): Rp14.721.000 – Rp29.085.000
Untuk posisi strategis seperti Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima tukin sekitar Rp34.902.000 per bulan. KSAD, KSAL, dan KSAU memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp37.810.000 per bulan.
Nilai tersebut belum termasuk gaji pokok serta tunjangan tambahan lainnya. Komponen Penghasilan TNI Selain Gaji adalah:
tunjangan keluarga
tunjangan jabatan
tunjangan lauk pauk
tunjangan operasi
tunjangan daerah terpencil
hingga fasilitas perumahan dan kesehatan.
Karena itu, total penghasilan seorang prajurit aktif bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang tercantum.
Tukin Jadi Komponen Penghasilan Terbesar
Dalam beberapa tahun terakhir, tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dalam pendapatan prajurit TNI, terutama bagi perwira tinggi yang menduduki posisi strategis.
Kesenjangan penghasilan juga cukup terlihat antara prajurit level tamtama dengan pejabat tinggi TNI. Jika tamtama menerima tukin sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,3 juta, maka kepala staf matra bisa memperoleh lebih dari Rp37 juta setiap bulan.
FAQ
Berapa gaji terendah anggota TNI tahun 2026?
Gaji terendah berada pada pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, yakni mulai Rp1.775.000 per bulan.
Berapa gaji Jenderal TNI?
Gaji pokok Jenderal TNI berkisar Rp5,6 juta hingga Rp6,4 juta, belum termasuk tunjangan.
Berapa tukin tertinggi TNI?
Tukin tertinggi mencapai Rp37.810.000 per bulan untuk KSAD, KSAL, dan KSAU.
Apakah TNI mendapat tunjangan selain tukin?
Ya, anggota TNI juga menerima tunjangan keluarga, lauk pauk, jabatan, operasi, hingga tunjangan wilayah khusus.
Dasar hukum gaji TNI 2026 apa?
Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 dan tunjangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Apakah gaji TNI berbeda berdasarkan matra?
Tidak. Struktur gaji pokok TNI AD, AL, dan AU sama, yang membedakan biasanya tunjangan jabatan dan penugasan.
Apakah tukin TNI dikenakan pajak?
Ya, tunjangan kinerja termasuk komponen penghasilan yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


