Fokus Semarang | Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Besaran penghasilan prajurit TNI kini menjadi sorotan karena dilengkapi berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai garda terdepan pertahanan negara, prajurit TNI bertugas menjaga kedaulatan Indonesia di berbagai medan, mulai dari operasi militer, pengamanan perbatasan, hingga misi kemanusiaan. Besaran gaji pokok anggota TNI ditentukan berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, hingga tunjangan wilayah khusus.

Daftar Gaji Pokok TNI 2026 adalah sebagai berikut:

Golongan I – Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400

Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600

Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700

Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Golongan II – Bintara

Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700

Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500

Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III – Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300

Letnan Satu: Rp3.000.000 – Rp5.006.500

Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV – Perwira Menengah

Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Golongan V – Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.840.100

Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800

Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200

Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tunjangan Kinerja TNI 2026

Selain gaji pokok, anggota TNI juga memperoleh tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin dibedakan berdasarkan kelas jabatan.

Rincian Tukin TNI adalah sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1–4 (Tamtama): Rp1.968.000 – Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5–7 (Bintara): Rp2.493.000 – Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8–9 (Perwira Pertama): Rp3.319.000 – Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10–14 (Perwira Menengah): Rp4.551.000 – Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15–17 (Perwira Tinggi): Rp14.721.000 – Rp29.085.000

Untuk posisi strategis seperti Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima tukin sekitar Rp34.902.000 per bulan. KSAD, KSAL, dan KSAU memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp37.810.000 per bulan.

Nilai tersebut belum termasuk gaji pokok serta tunjangan tambahan lainnya. Komponen Penghasilan TNI Selain Gaji adalah:

tunjangan keluarga

tunjangan jabatan

tunjangan lauk pauk

tunjangan operasi

tunjangan daerah terpencil

hingga fasilitas perumahan dan kesehatan.

Karena itu, total penghasilan seorang prajurit aktif bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang tercantum.

Tukin Jadi Komponen Penghasilan Terbesar

Dalam beberapa tahun terakhir, tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dalam pendapatan prajurit TNI, terutama bagi perwira tinggi yang menduduki posisi strategis.

Kesenjangan penghasilan juga cukup terlihat antara prajurit level tamtama dengan pejabat tinggi TNI. Jika tamtama menerima tukin sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,3 juta, maka kepala staf matra bisa memperoleh lebih dari Rp37 juta setiap bulan.

FAQ

Berapa gaji terendah anggota TNI tahun 2026?

Gaji terendah berada pada pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, yakni mulai Rp1.775.000 per bulan.

Berapa gaji Jenderal TNI?

Gaji pokok Jenderal TNI berkisar Rp5,6 juta hingga Rp6,4 juta, belum termasuk tunjangan.

Berapa tukin tertinggi TNI?

Tukin tertinggi mencapai Rp37.810.000 per bulan untuk KSAD, KSAL, dan KSAU.

Apakah TNI mendapat tunjangan selain tukin?

Ya, anggota TNI juga menerima tunjangan keluarga, lauk pauk, jabatan, operasi, hingga tunjangan wilayah khusus.

Dasar hukum gaji TNI 2026 apa?

Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 dan tunjangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Apakah gaji TNI berbeda berdasarkan matra?

Tidak. Struktur gaji pokok TNI AD, AL, dan AU sama, yang membedakan biasanya tunjangan jabatan dan penugasan.

Apakah tukin TNI dikenakan pajak?

Ya, tunjangan kinerja termasuk komponen penghasilan yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.