Fokus Semarang| Setelah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Depok, Supian Suri, kembali menegaskan pentingnya pola hidup sederhana lewat arahan yang disampaikan kepada lurah dan ibu lurah di seluruh kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, Supian menyinggung secara khusus imbauan Gubernur Jawa Barat yang menekankan agar masyarakat tidak memaksakan menggelar pesta pernikahan mewah, terutama bila harus berutang pada rentenir atau pihak lain.
Supian mengingatkan bahwa meskipun sebuah pesta pernikahan hanya berlangsung satu hari, konsekuensi finansialnya dapat berlanjut selama bertahun‑tahun. “Pesta hanya berlangsung satu hari, tetapi urusannya bisa menjadi panjang jika harus menanggung utang,” ujarnya pada Sabtu, 18 April 2026. Ia menambahkan bahwa budaya mengadakan pernikahan dengan biaya tinggi sering kali menjerumuskan keluarga muda ke dalam lingkaran hutang yang sulit diputuskan, mengorbankan kebutuhan dasar seperti pendidikan anak atau kesehatan.
Untuk mengurangi beban ekonomi, Supian mengajak para lurah bersama ibu lurah untuk aktif melakukan edukasi kepada warga. Ia menyarankan agar informasi tentang prosedur akad nikah yang dapat dilaksanakan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) disosialisasikan secara luas. Proses tersebut tidak memerlukan biaya tinggi, bahkan dalam banyak kasus biaya administrasinya dapat diakomodasi oleh pemerintah daerah.
Supian juga menyoroti peran pemerintah kota dalam menciptakan alternatif yang terjangkau. Ia menyebutkan bahwa Depok telah menyiapkan paket pernikahan sederhana yang mencakup layanan dasar seperti penyediaan ruang serbaguna di balai desa, bantuan dokumentasi, dan pendampingan konselor pernikahan. “Kami ingin memberikan pilihan yang layak bagi pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan keluarga,” kata Supian.
Selain aspek finansial, Supian menyinggung dampak psikologis yang timbul ketika pasangan dan keluarga terpaksa menanggung beban hutang. Stres finansial dapat memicu konflik rumah tangga, menurunkan kualitas hidup, dan bahkan mempengaruhi perkembangan anak. Dengan mengedepankan nilai kesederhanaan, ia berharap pernikahan dapat menjadi momen kebahagiaan yang menumbuhkan solidaritas, bukan beban yang menimbulkan kecemasan.
Reaksi masyarakat terhadap imbauan tersebut beragam. Sebagian mengapresiasi langkah pemerintah yang pro‑aktif, sementara yang lain masih merasakan tekanan dari lingkungan sosial yang menilai kemewahan sebagai ukuran kesuksesan. Supian menegaskan bahwa perubahan pola pikir memerlukan waktu, namun peran aktif lurah, tokoh agama, serta media lokal sangat penting untuk mengubah narasi tersebut.
Dalam penutupannya, Supian menegaskan komitmen Depok untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini melalui survei kepuasan warga dan evaluasi tahunan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi, sehingga tidak ada lagi keluarga yang terpaksa menanggung utang hanya demi menggelar pesta pernikahan. Dengan langkah bersama, diharapkan Depok dapat menjadi contoh kota yang mendukung pernikahan yang sah, sederhana, dan berkelanjutan.

