Fokus Semarang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan pemerasan RPTKA di Kemnaker tahun 2025. Data dari PPATK menunjukkan adanya kejanggalan transaksi pada 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Laporan PPATK mengungkap aliran dana mencurigakan ke 96 rekening bank dengan total Rp366,7 miliar selama periode 2019-2025. Hanya 3% dari total dana tersebut yang berasal dari gaji resmi, sementara 97% sisanya diduga hasil pemerasan.

Praktik pemerasan ini dilakukan secara sistemik dan terstruktur dari pusat hingga daerah. Pelayanan izin tinggal WNA sengaja dipersulit agar pemohon bersedia membayar biaya tambahan.

Para pelaku menggunakan berbagai kode rahasia untuk mendistribusikan uang hasil kejahatan tersebut. Istilah ‘malaikat’ digunakan untuk menyebut pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi yang menerima jatah uang.

Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggu yang dibagikan rutin pada hari Jumat. Uang tersebut dikumpulkan melalui rekening khusus yang menggunakan nama nominee, seperti office boy dan cleaning service.

Uang hasil kejahatan ini digunakan para tersangka untuk berbagai kebutuhan pribadi dan investasi. Beberapa bentuk penyalahgunaan uang tersebut meliputi pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan aliran dana, pembelian emas sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, dan pembelian aset rumah setelah tersangka merasa panik karena kasus RPTKA terendus KPK.

KPK telah menahan 8 orang tersangka sejak 4 Juni 2026 untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Daftar Tersangka dan Lokasi Penahanan

Rutan ACLC C1: JSP, GST, dan RAA.

Rutan Gedung Merah Putih: SK, SMG, JS, TBS, dan BGS.

Hingga saat ini, KPK telah menyita barang bukti tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, aset kripto, serta berbagai mata uang asing.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi integritas pelayanan publik di Indonesia. Penegakan hukum yang dilakukan KPK diharapkan dapat memutus rantai korupsi yang terorganisir di sektor keimigrasian.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.