Fokus Semarang | Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengguratkan kejanggalan. Salah satu temuan paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang dibeli dari perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
Pengadaan motor listrik tersebut dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Motor yang tidak punya dealer dan bengkel di Indonesia itu untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan lainnya, yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung menduga ketiganya tidak hanya melakukan pengadaan yang bermasalah, tetapi juga mengarahkan pelaksanaan program kepada yayasan-yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Padahal, menurut penyidik, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki hubungan dengan pejabat BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Kejagung kini terus mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan yang dilakukan dalam proyek-proyek tersebut, termasuk pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Apakah kasus korupsi ini akan terungkap? Apakah mantan Kepala BGN dan dua mantan Wakil Kepala BGN akan diadili? Semua itu masih menjadi pertanyaan besar.
Ditambahkan bahwa kasus korupsi ini bukan hanya mengenai pengadaan motor listrik, tetapi juga dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan lainnya.
Selain itu, Kejagung juga menemukan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program MBG tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Hal ini menunjukkan bahwa ada kecurangan dalam pengadaan dan pelaksanaan program MBG.
Kejagung kini terus mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan yang dilakukan dalam proyek-proyek tersebut.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


