Fokus Semarang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Aksi ini berlangsung di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, dan terus berlangsung selama beberapa jam.
Penyidik KPK menyita sejumlah aset berharga milik Silmy Karim, termasuk 2 unit mobil sport, 10 unit sepeda motor, serta 7 unit sepeda. Selain itu, mereka juga menyita perhiasan dan uang tunai dalam mata uang asing, seperti USD, EUR, dan YEN.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy Karim diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta jatah dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal.
Alur koordinasi pemerasan yang dilakukan para tersangka adalah sebagai berikut:
- Silmy Karim (SK) memberikan arahan kepada Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).
- JS kemudian menginstruksikan Kasubdit, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- BGS dan TBS memberikan akses kepada staf, yaitu Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST).
- Gusti membuat rekening khusus untuk menampung aliran dana hasil pemerasan tersebut.
KPK telah melakukan penyidikan mendalam terkait aliran dana ilegal di lingkungan Ditjen Imigrasi. Berikut tabel perbandingan sumber dana berdasarkan laporan PPATK periode 2019-2025:
| Kategori Sumber Dana | Persentase | Status |
|---|---|---|
| Gaji dan Tunjangan Resmi | 3% | Sah |
| Pengurusan Keimigrasian | 97% | Diduga Korupsi |
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Penyidikan kasus ini telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di kementerian terkait. Para tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026 di dua lokasi berbeda.
Tersangka yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK:
- Silmy Karim (SK)
- Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Jaya Saputra (JS)
- Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Bagus Bramantyo (BGS)
Tersangka yang ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK:
- Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Gusti Bernardiansyah (GST)
Aspek Hukum dan Risiko
Tindakan para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari temuan laporan analisis keuangan PPATK. Total kerugian atau keuntungan yang diperoleh para oknum selama 2022-2026 mencapai Rp145,5 miliar.
Sebagai kesimpulan, penggeledahan rumah Silmy Karim menjadi titik krusial dalam pembongkaran skandal besar di sektor imigrasi. Proses hukum terus berjalan untuk menuntaskan perkara yang melibatkan banyak oknum di lingkungan kementerian tersebut.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


