Fokus Semarang | Jawa Tengah, 8 Juni 2026 – Salah satu pimpinan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah, TAT, gagal menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan di Polda Jawa Tengah pada Senin (8/6) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Rais Nurhalim Kurniawan, pengurus HIPMI yang sama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Reza menjelaskan bahwa surat permohonan penjadwalan ulang beserta dokumen pendukung, termasuk undangan resmi Munas HIPMI, telah disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah oleh anggota tim kuasa hukum, Iwan Paimin, SH, SM, C.Med, pada Senin pagi.

Iwan menjelaskan bahwa insiden yang melibatkan TAT dan Rais dipicu oleh persoalan internal organisasi. Menurutnya, kliennya merasa dikhianati oleh Rais dan langsung menyampaikan permintaan maaf setelah kejadian.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada 8 Mei 2026 usai kegiatan Business Camp di Kledung, Kabupaten Temanggung.

Reza menegaskan bahwa status hukum TAT masih sebagai saksi dan proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi.

Kasus ini menimbulkan kemarahuan masyarakat yang menuntut adanya penanganan yang serius terhadap dugaan tindakan kriminal ini.

Oleh karena itu, perlu adanya penanganan yang lebih serius dan transparan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.