Fokus Semarang | Probolinggo – Diduga terdapat oknum mafia tanah di tubuh pemerintah Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Dugaan mencuat ketika beberapa ahli waris dari leter C nomor 143 Persil 41 atas nama Surakman alias P. Sukati dan ahli waris dari leter C atas nama P. Rantini Rantiman mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah terbit sertifikat. Namun, Sertifikat yang di maksud belum pernah di lihatnya.
Olehkarena nya, Para ahli waris mempertanyakan persyaratan dasar pendaftaran sertifikat yang di maksud. Dikarenakan ahli waris tidak pernah merasa tanda tangan surat keterangan waris maupun hibah. Sehingga muncul dugaan bahwa oknum Sekrataris Desa MS dan oknum Ketua Pokmas AW untuk program Sertifikat PRONA dan PTSL, merekayasa, membuat keterangan palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) Mengatur tentang dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan untuk menimbulkan hak atau perikatan. Pasal 264 KUHP (dugaan Pemalsuan surat keterangan hibah atau Akta Otentik). Pasal 266 KUHP (dugaan memberikan Keterangan Palsu ke dalam surat keterangan hibah atau Akta Otentik).
Salah satu ahli waris dari Surakman alias P. Sukati SNT saat di temui team media, mengaku tidak pernah tanda tangan surat keterangan hibah atau waris. Walaupun oknum sekdes pernah mendatangi kediaman nya beberapa tahun yang lalu. Ia merasa kaget ketika akhir akhir ini mendapat informasi telah terbit sertifikat.
“Saya, tidak pernah merasa tanda tangan surat pernyataan hibah atau waris. Dulu memang pernah pernah oknum sekdes meminta tanda tangan saya, tapi saya tidak mau. Bahkan saya juga pernah di ajak untuk menyaksikan pengukuran saya tidak mau. Namun, informasi nya sekarang sudah ada sertifikat nya. Dari mana dasar pendaftaran sertifikat itu kok bisa terbit sertifikat. “Katanya.
Senada di sampaikan oleh ahli waris dari Leter C atas nama P. Rantini Rantiman SRN yang sebelumnya menjabat sebagai aparatur desa Gading kulon. Namun, telah purna jabatan. Ia mempertanyakan persyaratan dasar pendaftaran hingga penerbitan sertifikat. Pasal nya Ia tidak merasa tanda tangan keterangan waris ataupun hibah.
“Saya salah satu ahli waris dari P. Rantini Rantiman dan masih ada ikatan keluarga sama oknum sekdes. Terkait informasi terbit nya sertifikat atas nama salah satu ahli waris dari P. Rantini Rantiman. Saya heran dari mana muncul nya persyaratan dasar pendaftaran sertifikat itu. Sementara saya tidak pernah menandatangani surat keterangan hibah dan waris. “Tegas nya.
Sementara Kabiro media Suara Utama kabupaten Probolinggo kesulitan untuk mengkonfirmasi oknum sekdes Gading kulon MS di karenakan beberapa tahun yang lalu nomor whatsap Kabiro media Suara Utama telah di blokir, hingga berita ini di tayangkan belum di buka.
Bahkan, pada tanggal 02 Juni 2026 Kabiro media Suara Utama telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi secara tertulis, yang di tujukan kepada kepala Desa Gading kulon Jumadi sebagai penanggung jawab penuh atas semua permasalahan di desa Gading kulon.
Permohonan klarifikasi tersebut atas permasalahan yang sama, yaitu meminta klarifikasi secara resmi tertulis. Perihal tercatat atau tidak nya nomor register surat pernyataan hibah dari Djawan satino kepada Kasmito dan dari Kasmito kepada pemegang sertifikat hak milik Nomor 129, Nomor 00802, Nomor 140 dan Nomor 127. Namun, sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban secara resmi. (Ali Misno).
Artikel Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat pertama kali tampil pada Suara Utama ID.
Oknum Sekdes Gading Kulon diduga mafia tanah kelas ulung. Ahli waris pertanyakan persyaratan dasar pendaftaran sertifikat.
Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


