Fokus Semarang | Kabupaten Semarang menjadi sorotan setelah sekelompok remaja melakukan blokade jalan di batas Kota Kabupaten Semarang dari arah Kota Semarang pada pertengahan Mei 2026. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pihak berwajib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas kelompok remaja tersebut. Menurutnya, kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang.

Selain melakukan blokade di Batas Kota Taman Serasi, kelompok ini juga melakukan aksi serupa di jembatan jalur lingkar Ambarawa. Motif aksi disebut sebagai show of force dan euforia kelulusan sekolah. Beberapa pelaku merupakan alumni, sementara yang membawa senjata tajam (sajam) adalah orang dewasa.

Jenis sajam yang digunakan adalah cocor bebek (cobek) yang dibeli secara online melalui media sosial. Polres Semarang berkomitmen melakukan pengembangan lebih lanjut dan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas.

Masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center Polisi 110 jika menemukan kejadian serupa. Polisi akan menindak tegas pelaku dan memastikan keamanan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Semarang juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pasal 307 KUHP 2023 kepada para pelaku dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Polres Semarang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka akan terus melakukan pengembangan dan peningkatan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terlebih lagi, masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi dan laporannya kepada polisi jika menemukan kejadian serupa.

Perlu diingat bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.