Fokus Semarang | Kabupaten Kudus masih menghadapi masalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp40,3 miliar. Data tunggakan ini merupakan akumulasi pajak dari tahun 1995 hingga saat ini. BPPKAD Kudus telah melakukan penagihan kepada wajib pajak, tetapi masih banyak wajib pajak yang menunggak.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, melalui Plt Kabid Pendapatan Mohammad Fahmy Widhi Atmaji, mengatakan bahwa tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus merupakan akumulasi pajak dari berbagai tahun. Data tunggakan ini masih mencakup piutang pajak sejak 1995.
Fahmy menjelaskan bahwa sulit menghitung jumlah pasti wajib pajak yang menunggak karena sebagian besar memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Dalam banyak kasus, satu wajib pajak bisa menunggak selama lima hingga enam tahun sekaligus.
Saat ini, jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 410 ribu. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban tunggakan karena sebagian besar tetap membayar pajak secara rutin setiap tahun.
BPPKAD Kudus telah melakukan penagihan kepada wajib pajak dengan cara menerbitkan surat penagihan. Surat penagihan diprioritaskan pada objek pajak dengan nilai tunggakan yang cukup besar. Petugas juga menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada wajib pajak.
Untuk menekan angka tunggakan, BPPKAD Kudus juga telah menyiapkan sistem penagihan berbasis digital. Penyampaian informasi tunggakan direncanakan dapat dilakukan melalui aplikasi pesan singkat agar lebih efektif.
Sebagai upaya mendorong pelunasan tunggakan, Pemkab Kudus juga memberlakukan program pembebasan denda PBB-P2 mulai Juni hingga Agustus 2026 mendatang. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk segera menuntaskan piutang PBB-P2nya.
Dengan demikian, BPPKAD Kudus berharap dapat menurunkan angka tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Kesimpulan, tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus masih merupakan masalah yang perlu diatasi. Dengan penagihan yang efektif dan program pembebasan denda, diharapkan dapat menurunkan angka tunggakan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


