Fokus Semarang | Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Polri (RUU Polri) telah menyepakati aturan baru mengenai penempatan anggota kepolisian. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 28A yang disisipkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin, 8 Juni 2026. Pasal 28A ini menjadi landasan hukum bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar organisasi internal kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketentuan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan kolaborasi antarlembaga pemerintah di era 2026. Berdasarkan pembahasan rapat, terdapat lima ayat yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri:

  • Keterkaitan Fungsi: Anggota dapat bertugas di luar organisasi selama memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian.
  • Cakupan Bidang: Jabatan mencakup urusan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
  • Permintaan Lembaga: Anggota dapat ditugaskan jika ada permintaan khusus dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian spesifik.
  • Penugasan Presiden: Anggota Polri dapat mengisi jabatan tertentu atas dasar penugasan langsung dari Presiden.
  • Regulasi Lanjutan: Detail tata cara pengisian jabatan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Salah satu poin krusial adalah status anggota yang ditugaskan. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa tidak semua penugasan mengharuskan anggota Polri untuk pensiun. Kondisi penugasan yang memungkinkan anggota Polri aktif tetap dipertahankan untuk posisi krusial seperti koordinator pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Jika anggota Polri tidak memiliki hubungan dengan tugas polisi, maka mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun. Namun, kehadiran jenderal aktif sangat dibutuhkan untuk efektivitas koordinasi di kementerian terkait.

Aspek keamanan dan legalitas juga dibahas dalam rapat Panja. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mempertanyakan keselarasan pasal ini dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 28A berfungsi sebagai “jembatan” bagi pengaturan teknis. Detail mengenai kapan seorang anggota harus pensiun atau tetap aktif akan dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan harmonisasi dalam pengisian jabatan. Usulan penyelarasan redaksi pasal dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4) telah diterima untuk menjaga aspek penegakan hukum yang bersifat represif. Penugasan didasarkan pada permintaan lembaga yang memang memerlukan keahlian khusus anggota Polri.

Kesepakatan ini telah diketok palu oleh pimpinan rapat, Habiburokhman. Dengan disepakatinya Pasal 28A, maka payung hukum bagi penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga lain kini memiliki landasan yang lebih kuat.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kolaborasi antarlembaga pemerintah dan mempermudah proses pengisian jabatan bagi anggota Polri.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.