Fokus Semarang | Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Aturan ini mengatur ekspor komoditas strategis melalui satu pintu menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga komoditas yang masuk tahap awal kebijakan ini adalah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor, yang dapat bertindak sebagai pemilik barang ekspor atau sebagai perantara tunggal ekspor.

Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lain melalui rapat koordinasi antar kementerian terkait. PP tersebut diteken pada 20 Mei 2026 dan resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.

Implementasi penuh ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 31 Desember 2026. Pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai pelaksana kebijakan ini.

Tujuan kebijakan ekspor satu pintu adalah memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik transfer pricing, mencegah kurang bayar ekspor, mengurangi pelarian devisa hasil ekspor, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Pengusaha telah memberikan catatan kepada pemerintah tentang masa transisi implementasi, kelancaran rantai pasok ekspor, mekanisme penetapan harga, dan kepastian kontrak dagang internasional.

Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam mengendalikan perdagangan SDA strategis nasional. Selain meningkatkan pendapatan negara, pemerintah juga ingin memastikan ekspor komoditas unggulan Indonesia lebih terkontrol dan memberi dampak optimal terhadap ekonomi nasional.

Komoditas strategis yang masuk tahap awal kebijakan ini adalah sawit, batu bara, dan ferro alloy. Ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor, yang dapat bertindak sebagai pemilik barang ekspor atau sebagai perantara tunggal ekspor.

Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lain melalui rapat koordinasi antar kementerian terkait. PP tersebut diteken pada 20 Mei 2026 dan resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.

Implementasi penuh ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 31 Desember 2026. Pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai pelaksana kebijakan ini.

Tujuan kebijakan ekspor satu pintu adalah memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik transfer pricing, mencegah kurang bayar ekspor, mengurangi pelarian devisa hasil ekspor, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Pengusaha telah memberikan catatan kepada pemerintah tentang masa transisi implementasi, kelancaran rantai pasok ekspor, mekanisme penetapan harga, dan kepastian kontrak dagang internasional.

Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam mengendalikan perdagangan SDA strategis nasional. Selain meningkatkan pendapatan negara, pemerintah juga ingin memastikan ekspor komoditas unggulan Indonesia lebih terkontrol dan memberi dampak optimal terhadap ekonomi nasional.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.