Fokus Semarang | Denpasar, Bali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Senin (8/6). Rapat ini mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, menekankan bahwa pemeriksaan keuangan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan, BPK menjalankan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dan sejumlah undang-undang di bidang keuangan negara. Melalui pemeriksaan tersebut, BPK memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana publik telah dikelola sesuai ketentuan dan tujuan yang ditetapkan.
Meski Pemerintah Provinsi Bali kembali berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut serius. Salah satu catatan penting BPK berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pada badan dan lembaga kemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang didanai melalui hibah. Adhi Suryadnyana menegaskan bahwa paradigma audit saat ini telah berkembang dari sekadar memeriksa kepatuhan administratif menjadi audit yang berorientasi pada manajemen risiko dan pencapaian manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting.
Dengan demikian, DPRD Provinsi Bali dan BPK RI berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


