Fokus Semarang | Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati harmonisasi penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gangguan sinyal dan mempercepat pengembangan layanan 5G di kawasan timur Indonesia.
Adis mengatakan bahwa fokus utama pembahasan adalah penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz, yang diproyeksikan menjadi tulang punggung layanan 5G di Papua dan kawasan perbatasan kedua negara.
Keselarasan pengaturan frekuensi sangat penting agar implementasi jaringan 5G tidak terganggu secara teknis. Oleh karena itu, kedua negara juga menyiapkan tindak lanjut berupa pertukaran informasi, koordinasi di forum internasional, hingga pengukuran lapangan bersama jika ditemukan kasus interferensi.
Pertemuan ini diawali dengan kunjungan ke RRI Kotabaru dan RRI Kaliurang Yogyakarta, kemudian dilanjutkan sidang koordinasi teknis bilateral di Swiss Belboutique Yogyakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian Komdigi, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Yogyakarta, serta delegasi National Information and Communications Technology Authority (NICTA) Papua Nugini.
Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan layanan 5G di kawasan timur Indonesia dan memastikan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


