Fokus Semarang | Pemerintah Kabupaten Nias telah menggelar Rapat Koordinasi dengan PT Telkomsel Indonesia Tbk untuk membahas strategi transformasi digital di daerah tersebut. Witel Sumut di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias menjadi lokasi rapat yang dipilih. Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si, menekankan beberapa tindak lanjut yang harus segera dilaksanakan, yakni seluruh perangkat daerah harus mempersiapkan dan melengkapi data serta dokumen pendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penyampaian data yang paling lambat tanggal 12 Juni 2026 menjadi sasaran utama yang harus dipenuhi. Dinas Kominfo Kabupaten Nias juga diminta untuk melakukan verifikasi dan verifikasi data pada minggu ketiga Juni 2026. Selain itu, Bapperida Kabupaten Nias harus menyusun Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia (SDI) serta menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian penting dalam mencegah transformasi digital di Kabupaten Nias. Bupati Nias menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam mempercepat transformasi digital guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat dapat meningkat.
Transformasi digital ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyampaian pelayanan publik, tetapi juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih baik dan lebih transparan.
Langkah ini juga akan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Nias. Dengan transformasi digital yang lebih baik, masyarakat dapat menikmati akses ke informasi dan layanan publik yang lebih baik. Selain itu, transformasi digital ini juga akan membantu meningkatkan ekonomi daerah melalui akses ke pasar digital yang lebih luas.
Setiap perangkat daerah harus mempersiapkan dan melengkapi data serta dokumen pendukung SPBE. Penyampaian data yang paling lambat tanggal 12 Juni 2026 menjadi sasaran utama yang harus dipenuhi. Dinas Kominfo Kabupaten Nias juga diminta untuk melakukan verifikasi dan verifikasi data pada minggu ketiga Juni 2026.
Langkah ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan di Kabupaten Nias melalui penguatan SPBE/Pemerintah Digital (Pemdi). Dengan demikian, kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat dapat meningkat dan transformasi digital menjadi lebih efektif.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


