Fokus Semarang – 17 April 2026 | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan komitmen fiskalnya dengan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025 dan menjadi bagian integral dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa insentif pajak ini bertujuan menurunkan tingkat kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta menjaga daya beli masyarakat. “Insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan bagaimana pemerintah hadir untuk menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran,” ujarnya saat kunjungan kerja ke PT Mitra Saruta Indonesia, Nganjuk, Jawa Timur pada 16 Juli 2026.

Kelima sektor yang mendapat fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit
  • Pariwisata

Fasilitas tersebut mencakup seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Kriteria penerima manfaat dibagi menjadi dua kelompok:

  1. Pegawai tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
  2. Pegawai tidak tetap (upah harian, mingguan, satuan, atau borongan) dengan rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000 atau penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.

Setiap pekerja yang memperoleh fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dalam sistem administrasi DJP. Selain itu, mereka tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan.

Pemberi kerja wajib mengeluarkan bukti potong atas fasilitas tersebut dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Pembayaran PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak, sehingga tidak mempengaruhi perhitungan pajak lainnya.

Implementasi kebijakan ini diharapkan memberikan dampak ganda. Dari sisi pekerja, gaji yang biasanya dipotong pajak kini diterima secara utuh, meningkatkan daya beli dan mengurangi beban hidup. Dari sisi perusahaan, terutama di sektor padat karya, insentif ini dapat menurunkan biaya operasional terkait pemotongan pajak, sekaligus meningkatkan kepuasan karyawan.

PT Mitra Saruta Indonesia, salah satu perusahaan tekstil yang memproduksi sarung tangan, merasakan manfaat langsung. Dengan sekitar 1.700 karyawan, perusahaan melaporkan peningkatan motivasi tenaga kerja serta kemampuan untuk memperluas pasar ekspor, termasuk ke Afrika Selatan, meski kondisi geopolitik global menambah tantangan.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, menambahkan bahwa sektor manufaktur di provinsi tersebut tumbuh 5,98% pada 2025, lebih tinggi dibandingkan sektor perdagangan (3,98%) dan pertanian (4,98%). “Kami berharap manufaktur terus menjadi tumpuan ekonomi dan tidak mengalami deindustrialisasi,” ujarnya.

Anggaran untuk program PPh 21 DTP tahun 2026 naik signifikan, mendekati Rp500 miliar, dibandingkan hampir Rp400 miliar pada 2025. Kementerian Keuangan menargetkan agar seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan maksimal hingga Desember 2026.

Selain insentif pajak, Kemenkeu juga sedang menyiapkan skema tax holiday untuk menarik investasi asing, serta memperkuat permodalan bagi sektor padat karya melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Divisi Nia & Strategic Assignment LPEI, Berlianto Wibowo, menekankan pentingnya modal kerja bagi pengembangan ekspor.

Secara makro, kebijakan ini berkontribusi pada upaya pemerintah mencapai target tax ratio 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada akhir 2025, tax ratio tercatat 9,31%, dan target 2026 diproyeksikan mencapai 11% dengan total penerimaan pajak diperkirakan Rp2,357,7 triliun.

Secara keseluruhan, penanggungan PPh 21 oleh pemerintah selama 2026 menjadi instrumen strategis untuk menstabilkan ekonomi, memperkuat kesejahteraan pekerja, dan meningkatkan daya saing industri padat karya Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.