Fokus Semarang | Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp13 miliar melalui operasi bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Banten pada Sabtu (6/6). Operasi ini dimulai setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah dilakukan pendalaman, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya melakukan penindakan pada Sabtu (6/6) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan PY selaku supir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Pada Minggu (7/6), tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Rokok yang berada di Gudang tersebut milik AS.

Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tanggal 8 Juni 2026. Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.