Fokus Semarang | Kabupaten Serang, Selasa (9/6/2026) – Desakan tim kuasa hukum keluarga korban yang meninggal setelah menagih utang gadai mobil kembali muncul. Mereka meminta Polres Serang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyidik Satreskrim Polres Serang telah mengangkat status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, keluarga korban masih menunggu reaksi dari polisi.

Kasus ini bermula dari transaksi gadai mobil yang terjadi pada tahun 2018. Korban menggadaikan kendaraannya senilai Rp50 juta kepada suami dari pihak yang kini diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Erif menjelaskan bahwa keluarga korban telah menemukan beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Mereka berharap polisi bisa segera menyelesaikan kasus ini.

Polisi harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini agar keadilan bisa diwujudkan. Keluarga korban juga berharap kasus ini bisa diatasi dengan cepat agar mereka bisa menemukan kebenaran.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.