Fokus Semarang | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama dengan Polri dan TNI menggeledah gudang satwa di Bekasi, Jawa Barat, dan menemukan 11 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) yang dilindungi. Penemuan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan penyelundupan satwa ke luar negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan 103 ekor reptil melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengolahan data digital forensik dan keterangan saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan lokasi pembelian, pengumpulan, dan pengemasan satwa sebelum dibawa ke bandara.

Modus penyelundupan melalui koper bagasi ini menjadi perhatian serius karena satwa dilindungi disamarkan sebagai barang bawaan untuk keluar dari Indonesia. Dua warga negara asing asal Belanda dan Lituania diduga membawa 103 ekor reptil dari Indonesia ke luar negeri melalui koper bagasi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pencarian petugas.

Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pihak yang menguasai gudang dengan kedua tersangka WNA, termasuk jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana penyelundupan tersebut. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pencegahan di bandara, tetapi juga menyentuh rantai perolehan dan penyiapan satwa sebelum dikirim ke luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Kemenhut juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, Interpol, dan instansi terkait untuk mendukung pencarian tersangka. Perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut.

Dengan demikian, Kemenhut berkomitmen untuk melindungi satwa dilindungi dan menghentikan jaringan penyelundupan satwa ke luar negeri.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.