Fokus Semarang | Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap selebgram Makassar terkait kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O).
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengatasi kasus penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan narkoba telah meningkat dengan pesat, sehingga Bareskrim Polri harus meningkatkan upaya penggerebekan dan penghukuman terhadap pelaku.
Selebgram ini telah dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berisi tentang penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti bersalah, selebgram ini dapat dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Bareskrim Polri berharap dengan penggerebekan ini, dapat mencegah penyebaran narkoba dan mengatasi kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


