Fokus Semarang | Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Balikpapan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Anggota Brimob yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Bripka Dedy Wiratama, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur.
Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan Bripka Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena penyalahgunaan narkotika.
Selama persidangan, majelis memeriksa keterangan saksi, pelanggar, serta berbagai alat bukti yang diajukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur.
‘Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,’ demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam sidang.
Selain sanksi PTDH, majelis juga menjatuhkan hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhadap anggota Brimob tersebut.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan penegakan disiplin internal sebelum pemberhentian diberlakukan secara administratif.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026.
Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Mengingat hal ini, Polda Kalimantan Timur menekankan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme internal Polri dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun dalam bentuk pelanggaran lainnya, akan berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.
Sehingga, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


