Fokus Semarang | Demikian juga di Bali, Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah strategis untuk melestarikan bahasa ibu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2023. Dengan regulasi ini, pembelajaran Bahasa Bali, Kearifan Lokal, serta nilai-nilai Sad Kerthi diwajibkan di semua satuan pendidikan formal. Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum., menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi bahasa Bali dari ancaman kepunahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Suarmaja, S.Pd.B., juga mendukung regulasi ini. Menurutnya, kehadiran regulasi ini sangat membantu dalam pemetaan dan pelestarian bahasa Bali ke depan. Namun, Suarmaja juga mengakui bahwa ada tantangan besar di tingkat domestik, yaitu eksistensi bahasa daerah yang terkikis karena banyak orang tua muda yang enggan memperkenalkan atau menggunakan bahasa Bali dalam komunikasi sehari-hari dengan anak-anak mereka.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, bahasa Bali kian terancam kepunahan. Oleh karena itu, Pergub Muatan Lokal Jadi Benteng Pelestarian Bahasa Bali di Tengah Ancaman Kepunahan. Dengan regulasi ini, diharapkan bahasa Bali dapat tetap lestari dan menjadi identitas non-fisik yang unik dan berharga bagi masyarakat Bali.

Sebagai langkah awal, Pergub ini akan diimplementasikan di semua satuan pendidikan formal di Bali. Dengan demikian, generasi muda dapat lebih mudah memahami dan menghargai nilai-nilai bahasa Bali. Dengan demikian, bahasa Bali dapat tetap lestari dan menjadi identitas non-fisik yang unik dan berharga bagi masyarakat Bali.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.