Fokus Semarang | Pada tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang masih marak beredar. Menurut survei penilaian integritas pendidikan 2024, sekitar 28 persen praktik pungli masih terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Praktik kecurangan ini tidak hanya menyebabkan kerugian bagi calon siswa, tetapi juga merusak nilai integritas dan budaya antikorupsi di kalangan pendidikan. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan bahwa proses SPMB adalah gerbang pertama pendidikan, dan jika kecurangan terjadi sejak awal, maka nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus.

Beberapa modus pungli yang ditemukan KPK adalah pungutan daftar ulang, uang bangku, kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu, titipan calon siswa oleh pihak tertentu, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan perubahan daftar siswa yang sudah lolos seleksi.

KPK menilai praktik-praktik tersebut mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam sistem pendidikan. Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan anak-anak jangan sampai belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh melalui koneksi atau uang.

Selain pungli, KPK juga menemukan berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026, seperti kurangnya keterbukaan informasi daya tampung sekolah, lambannya penanganan pengaduan masyarakat, dan proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, yang berisi instruksi untuk seluruh penyelenggara pendidikan tidak melakukan, meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Penyelenggara pendidikan diminta menjalankan proses seleksi secara adil, transparan, efisien, dan sesuai aturan agar seluruh calon siswa mendapatkan kesempatan yang sama. Dengan demikian, praktik pungli dan kecurangan lainnya dapat dihindari, dan nilai-nilai integritas dan antikorupsi dapat dibangun di kalangan pendidikan.

KPK juga menegaskan bahwa praktik pungli dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pencegahan dapat dilakukan melalui sistem seleksi transparan, pengawasan publik, keterbukaan informasi sekolah, serta pelaporan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.