Fokus Semarang | Polres Binjai telah menegaskan bahwa tidak ada tindakan tangkap lepas dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri atas nama Sandran Ginting. Dalam sebuah pernyataan, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, sehingga tidak terdapat tindakan penangkapan maupun pelepasan sebagaimana isu yang berkembang.
Lebih lanjut, AKP Hizkia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan KUHAP, baik secara objektif maupun subjektif. Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi tekanan ataupun opini yang berkembang.
Polres Binjai berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Perlu diingat bahwa penanganan perkara harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui status perkara yang sedang ditangani.
Polres Binjai akan terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan profesionalisme dalam penanganan perkara.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


