Fokus Semarang | Sidoarjo, RadarBangsa.co.id – Kasus tunggakan Perumda Delta Tirta ke rekanan kembali menjadi sorotan publik. PT Total Abadi Solusindo & CV Pinanggih masih belum mendapatkan pembayaran sebesar Rp1,4 miliar untuk jasa penyediaan pipa air bersih. Mereka telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan menang, namun Perumda Delta Tirta belum melaksanakan putusan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa hukum PT Total Abadi Solusindo & CV Pinanggih, Hadi Purnomo, mengatakan bahwa perusahaan mereka telah melakukan semua yang bisa untuk mendapatkan pembayaran. Mereka telah mengirimkan beberapa surat dan melakukan komunikasi dengan Perumda Delta Tirta, namun belum ada respons yang memuaskan.

Hadi menambahkan bahwa putusan MA sudah jelas, namun Perumda Delta Tirta masih belum melaksanakannya. ‘Kami sudah mengirimkan surat ke Perumda Delta Tirta, tapi belum ada respons. Putusan MA sudah jelas, tapi Perumda Delta Tirta masih belum membayar,’ kata Hadi.

Mengenai alasan Perumda Delta Tirta tidak melaksanakan putusan MA, Hadi mengatakan bahwa itu masih belum jelas. ‘Kami belum tahu alasan Perumda Delta Tirta tidak melaksanakan putusan MA. Mungkin karena tidak memiliki sumber daya atau karena ada masalah lain,’ kata Hadi.

Hadi juga mengatakan bahwa perusahaan mereka tidak akan menyerah. ‘Kami akan terus mengajukan gugatan dan melakukan komunikasi dengan Perumda Delta Tirta sampai pembayaran selesai,’ kata Hadi.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena Perumda Delta Tirta tidak melaksanakan putusan MA. Masyarakat di Sidoarjo dan sekitarnya telah mengalami kesulitan dalam mendapatkan air bersih akibat tunggakan pembayaran Perumda Delta Tirta.

Hadi juga mengatakan bahwa perusahaan mereka telah melakukan semua yang bisa untuk mendapatkan pembayaran. ‘Kami telah mengirimkan beberapa surat dan melakukan komunikasi dengan Perumda Delta Tirta, namun belum ada respons yang memuaskan,’ kata Hadi.

Mengenai solusi untuk kasus ini, Hadi mengatakan bahwa Perumda Delta Tirta harus melaksanakan putusan MA. ‘Perumda Delta Tirta harus melaksanakan putusan MA dan membayar utang sebesar Rp1,4 miliar,’ kata Hadi.

Jadi, kasus tunggakan Perumda Delta Tirta ke rekanan masih belum selesai. Perumda Delta Tirta harus melaksanakan putusan MA dan membayar utang sebesar Rp1,4 miliar. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.