Fokus Semarang | Bekasi, Kampung Poncol menjadi sorotan kembali akhir pekan ini setelah mediasi kedua sengketa tanah yang berlangsung di Kaliabang Tengah berakhir dengan hasil deadlock. Pihak kecamatan yang bertindak sebagai mediator telah menutup mediasi dan mempersilakan sengketa tanah ini dilanjutkan ke jalur hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kuasa hukum Piter Jonson Sitorus S.H telah menyebutkan adanya kejanggalan pada dokumen AJB milik lawan. Mereka menyoroti tiga poin yang mereka anggap janggal, yaitu perbedaan nomor girik dan nomor persil pada AJB, perbedaan data identitas pada AJB, dan pernyataan pihak lawan sendiri yang mengaku telah kehilangan dokumen AJB tersebut namun kemudian dapat menghadirkan dokumen yang dimanipulasi.
Pihak kecamatan telah melakukan pengecekan data dari kedua belah pihak dan menemukan bahwa perbedaan data identitas pada AJB milik lawan sangat jauh. Mereka juga menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh lawan sebenarnya telah dikapling dan terjual lebih dari 1.200 meter, sehingga tidak ada lagi tanah yang dapat diklaim sebesar 400 meter seperti yang mereka klaim.
Sekretaris Desa Kaliabang Tengah, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa mediasi kedua ini berakhir dengan hasil deadlock karena masing-masing pihak tetap pada persepsinya. Ia menyarankan kedua pihak untuk dapat memahami kekurangan dan kelebihan masing-masing dan mencari solusi yang adil dan baik bagi kedua belah pihak.
Tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh kuasa hukum adalah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya manipulasi data pada dokumen AJB milik lawan. Jika bukti-bukti tersebut cukup kuat, mereka akan melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi.
Kesimpulan, sengketa tanah Kampung Poncol masih belum selesai dan akan dilanjutkan ke jalur hukum. Pihak kecamatan telah menutup mediasi dan mempersilakan kedua pihak untuk mencari solusi yang adil dan baik bagi kedua belah pihak.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

