Fokus Semarang | SEMARANG, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, belum memiliki izin operasional resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini muncul setelah dugaan kasus kekerasan seksual melibatkan oknum pengasuh lembaga tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji mengatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim penyuluh untuk melakukan investigasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 30 santri yang tinggal di lembaga tersebut, yaitu 12 santri putri dan 18 santri putra. Kondisi ini membuat penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak baru bagi para santri.

Sebelumnya, Kepala Desa Rejosari bersama Bhabinkamtibmas telah mendatangi lokasi ma’had pada Sabtu (6/6/2026) untuk melakukan klarifikasi awal terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok.

Setelah itu, Kanwil Kemenag Jawa Tengah mulai berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait langkah penanganan terhadap lembaga yang dinilai beroperasi tanpa izin tersebut.

Hasil konfirmasi dengan Kepala Kemenag Demak dan Kasi Pontren Demak menyatakan bahwa Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas memang belum memiliki izin operasional resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menilai bahwa keputusan untuk menutup lembaga tersebut harus melalui koordinasi lintas sektor.

Sehingga, menutup lembaga tersebut bukanlah sesuatu yang mudah karena ada nasib santri di sana.

Untuk itu, pihaknya sedang berdiskusi solusinya bersama Kemenag dan Pemkab Demak.

Salah satu fokus utama adalah menyelamatkan dan memulihkan kondisi psikologis para korban secara bersama-sama dengan DP3AKB, Dinas Sosial, Satgas P2KP, dan aparat penegak hukum.

Jadi, prioritas utama kami adalah menyelamatkan dan memulihkan kondisi para korban.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.