Fokus Semarang | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak merekrut tenaga honorer baru karena dapat membebani belanja pegawai dan menjadi bom waktu bagi daerah tersebut.
Tito menegaskan bahwa pegawai honorer sudah dimoratorium dan tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru. Ia juga menambahkan bahwa tenaga honorer di bidang administratif cenderung tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas, sehingga dapat menjadi beban bagi pemerintah daerah.
Tito juga mengatakan bahwa tenaga honorer yang telah direkrut tidak boleh diberhentikan karena pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer sudah menjadi mandatori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tito juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak merekrut tenaga honorer baru dan menyatakan bahwa pemerintah akan mengawasi kebijakan perekrutan tenaga honorer di daerah-daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat menghindari beban biaya dan menjadi lebih efisien dalam pengelolaan keuangan.
Sebagai akhir, Tito menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi kebijakan perekrutan tenaga honorer di daerah-daerah dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terakhir, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan dan menghindari beban biaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


